Dari Leksadi setiap jum’at itu mengadakan konsultasi online
gratis yang programnya kami beri nama KOLONG (Konsultasi Online Gratis) nah
dari program ini kemaren itu ada yang konsultasi, salah satunya itu menanyakan
tentang perceraian.
Sebut saja namanya mba Dina Selasa, ceritanya begini “Mas saya Dina, saya mau bertanya kalau saya
mau mengajukan gugatan cerai bagaimana ya Mas? Sekarang saya tinggal di Tasik
sedangkan suami saya tinggal di Sragen dulu kami tinggal di Sragen setelah saya
melamar kerja dan mendapatkan pekerjaan saya ditempatkan di Tasik, yang jadi
pertanyaan apakah saya bisa kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Tasik?”
Dari pertanyaan tersebut untuk mengajukan Gugatan dapat dilakukan
di Pengadilan Agama dahulu melangsungkan perkawinan, dahulu menikah di Sragen
maka mengajukanya ke Pengadilan Agama Sragen namun juga dapat di lakukan
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Tasik, pihak penggugat (istri)
dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Tasik dengan nantinya menunjukan
surat keterangan domisili di Tasik hal ini beda dengan pihak suami apabila suami
mengajukan permohonan cerai maka dilakukan di tempat kediaman Istri atau di
Pengadilan Agama wilayah dulu melangsungkan perkawinan.
Kalau untuk mengajukan gugatan cerai sebaiknya di
pikirkan benar benar. Kalau memang sudah tekad mengajukan untuk bererai bawa
buku nikah, akta lahir anak apabila sudah punya anak kalau mau mengajukan hak
asuh anak.
Bisa datang ke Posbakum di Pengadilan Agama kalau mau pakai
pengacara bisa mengunjungi kantor
pengacara.
Itulah jawaban singkat dari kami, untuk lebih detailnya
bisa nantikan pada program KOLONG kami selanjutnya anda juga bisa berkonsultasi
kapan saja dengan mengakses website kami,
disitu tertera nomor hp dan sosial media kami...
0 komentar:
Posting Komentar
apalah aku nulis tanpa pembaca, kalo udah baca tinggalin jejak ya dikolom komentar.