9 Mar 2021

Program KOLONG (Konsultasi Online Gratis)

Dari Leksadi setiap jum’at itu mengadakan konsultasi online gratis yang programnya kami beri nama KOLONG (Konsultasi Online Gratis) nah dari program ini kemaren itu ada yang konsultasi, salah satunya itu menanyakan tentang perceraian.

Sebut saja namanya mba Dina Selasa, ceritanya begini “Mas saya Dina, saya mau bertanya kalau saya mau mengajukan gugatan cerai bagaimana ya Mas? Sekarang saya tinggal di Tasik sedangkan suami saya tinggal di Sragen dulu kami tinggal di Sragen setelah saya melamar kerja dan mendapatkan pekerjaan saya ditempatkan di Tasik, yang jadi pertanyaan apakah saya bisa kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Tasik?”

Dari pertanyaan tersebut untuk mengajukan Gugatan dapat dilakukan di Pengadilan Agama dahulu melangsungkan perkawinan, dahulu menikah di Sragen maka mengajukanya ke Pengadilan Agama Sragen namun juga dapat di lakukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Tasik, pihak penggugat (istri) dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Tasik dengan nantinya menunjukan surat keterangan domisili di Tasik hal ini beda dengan pihak suami apabila suami mengajukan permohonan cerai maka dilakukan di tempat kediaman Istri atau di Pengadilan Agama wilayah dulu melangsungkan perkawinan.

Kalau untuk mengajukan gugatan cerai sebaiknya di pikirkan benar benar. Kalau memang sudah tekad mengajukan untuk bererai bawa buku nikah, akta lahir anak apabila sudah punya anak kalau mau mengajukan hak asuh anak.

Bisa datang ke Posbakum di Pengadilan Agama kalau mau pakai pengacara bisa mengunjungi  kantor pengacara.

Itulah jawaban singkat dari kami, untuk lebih detailnya bisa nantikan pada program KOLONG kami selanjutnya anda juga bisa berkonsultasi kapan saja dengan mengakses  website kami, disitu tertera nomor hp dan sosial media kami...


0 komentar:

Posting Komentar

apalah aku nulis tanpa pembaca, kalo udah baca tinggalin jejak ya dikolom komentar.